Label

Senin, 17 Desember 2012

Air Layak Minum

Kriteria Air Layak Minum

merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, khususnya air minum Tetapi ketersediaan air minum yang memenuhi syarat semakin sulit dipenuhi, terlebih lagi daerah-daerah resapan air yang telah dirubah menjadi pemukiman penduduk, limbah-limbah industri yang mencemari sungai-sungai, semakin mempersulit masyarakat untuk mendapatkan air yang layak untuk diminum.
Definisi Air Minum
Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum, disebutkan bahwa air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Persyaratan Air Minum
Walaupun air dari sumber alam dapat diminum oleh manusia, tetapi terdapat resiko kalau air ini telah tercemar oleh bakteri (misalnya Escherichia coli) atau zat-zat berbahaya. Walaupun bakteri dapat dibunuh dengan memasak air hingga 100 °C, tetapi banyak zat berbahaya, terutama logam, tidak dapat dihilangkan dengan cara mendidihkan air.
Jadi, air yang akan digunakan untuk air minum tidak bisa sembarang air, misalnya di rumah Anda, sumber air berasal dari air tanah, yang diambil dengan menggunakan jetpump (pompa air), meskipun secara kasat mata tampak jernih, tetapi belum tentu memenuhi syarat, karena kondisi lingkungan di sekitarnya akan sangat menentukan kualitas air tersebut. Untuk memastikan apakah air tanah yang ada di rumah anda memenuhi syarat untuk diminum atau tidak, sebaiknya anda membawa sampel air tersebut ke laboratorium pengujian seperti Sucofindo, atau lab-lab swasta lain yang banyak menjual jasa untuk pemeriksaan air, tapi cek juga, apakah lab yang akan Anda gunakan sudah terakreditasi atau belum. Ini untuk menjamin akurasi hasil pemeriksaan. Jika lab-nya sudah terakreditasi, maka validitas hasil pengujian tentunya lebih terpercaya.

Syarat air minum tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 907/MENKES/SK/VII/2002.. Persyaratan kualitas air minum meliputi persyaratan bakteriologis, kimiawi, dan fisik. Menurut Departemen Kesehatan, syarat-syarat air minum adalah tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, tidak mengandung logam berat dan bakteri patogen seperti E. Coli. Untuk lebih detail mengetahui rincian syarat air minum, anda dapat melihatnya dalam Kepmenkes tersebut.
Syarat-syarat Air Minum:
1. Tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna
Artinya jika air yang akan anda gunakan memiliki bau, rasa atau warna, berarti air tersebut telah tercemar.
2. Tidak mengandung logam berat
Ion logam berat dapat mendenaturasi protein, disamping itu logam berat dapat bereaksi dengan gugus fungsi lainnya dalam biomolekul. Karena sebagian akan tertimbun di berbagai organ terutama saluran cerna, hati dan ginjal, maka organ-organ inilah yang terutama dirusak

3. Tidak mengandung bakteri patogen
Bakteri patogen yang tercantum dalam Kepmenkes yaitu Escherichia colli, Clostridium perfringens, Salmonella. Bakteri patogen tersebut dapat membentuk toksin (racun) setelah periode laten yang singkat yaitu beberpa jam, dapat menyebabkan muntaber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANALISIS PENGENDALIAN INTERNAL ATAS PROSEDUR PERSEDIAAN BARANG DAGANG DI GUDANG PADA PT KRIDHA MULTI NIAGA PRIMA JUWANA

ABSTRACT This current era of modern technology in the development of the corporate world to experience tight competition that encour...